PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL ( SoftSkill1 )

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

  1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

 

Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional antara lain:

  1. Bisnis internasional
  2. Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
  3. Ketergantungan pada perdagangan internasional

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu

  1. faktor lingkungan,
  2. Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan
  3. Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

 

Selain itu ada delapan (8) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu :

  1. Sumber pendanaan

Negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sedangkan dalam negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

  1. Sistem Hukum

Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta.

  1. Perpajakan

Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.

  1. Ikatan Politik dan Ekonomi

Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.

  1. Inflasi

Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

  1. Tingkat Perkembangan Ekonomi

Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.

  1. Tingkat Pendidikan

Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

  1. Budaya

Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.

  • Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu
    • Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
    • Large vs small power distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
    • Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman  dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
    • Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

 

Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :

  1. Sistem Hukum

Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan system yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).

  1. Sistem Politik

Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan praktik-praktik akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran.

  1. Sifat Kepemilikan Bisnis

Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank.

  1. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis

Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan system akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.

  1. Iklim Sosial

Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa Negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.

  1. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan

Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.

  1. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif

Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.

  1. Ada Legislasi Akuntansi tertentu

Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.

  1. Kecepatan Inovasi Bisnis

Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.

  1. Tahap pembangunan Ekonomi

Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsipprinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.

  1. Pola pertumbuhan Ekonomi

Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.

  1. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional

Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber
otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktorfaktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.

 

NEGARA YANG DOMINAN DALAM PERKEMBANGAN PRAKTEK AKUNTANSI

Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:

  1. Prancis
  2. Jepang
  3. Amerika Serikat

Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.

Akuntansi Internasional adalah dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna (users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa Negara.

 

  1. KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan pengklasifikasian adalah:

Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan,

Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan

Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional.

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan secara Empiris. Klasifikasi Subyektif yaitu klasifikasi dengan pertimbangan bergabung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman, sedangkan klasifikasi  yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan prektek akuntansi seluruh dunia.

Ada 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi. Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:

  • Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
  • Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
  • Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
  • Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.

Sistem hukum : akuntansi hukum umum dengan hukum kode

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara,

Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparans  dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai “Anglo Saxon”.

Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental”.

Sistem praktik  : akuntansi penyajian wajar versu kepatuhan hukum

Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:

Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:

depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

 

Sumber:

  1. buku Akuntansi Internasional (International Accounting) karangan Frederick D. D. Choi Buku 1 Edisi ke 6 penerbit Salemba 4.
  2. Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
  3. https://prast19.wordpress.com/2014/05/02/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/
  4. http://xsaelicia.blogspot.com/2013/03/bab-2-perkembangan-klasifikasi_10.html

 

Etika Profesi Akuntansi 2

Tugas : Softskill / Etika Profesi Akuntansi

Nama Dosen : Ratih Juwita

Nama Mahasiswa : Sandi K Brata

NPM : 28213220 / Universitas Gunadarma

 

Prinsip IFAC , AICPA & IAI

A. IFAC (International Federation of Accountants)

IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.

Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC

Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.

Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.

Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

B. AICPA (American Institute Akuntan Public)

Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.

Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Prinsip-Prinsip Etika AICPA

Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.

Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.

Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.

Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

C. IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI

Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Kepentingan Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.

Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Perilaku Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

Standar Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Tugas : Softskill / Etika Profesi Akuntansi

Nama Dosen : Ratih Juwita

Nama Mahasiswa : Sandi K Brata

NPM : 28213220 / Universitas Gunadarma

 

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
  • RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

  • APLIKASI KODE ETIK
    Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Etika Profesi Auditing

Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.

Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit

Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.

Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

 

Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing

Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.  Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.

Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:

  1. Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
  2. Mengungkapkan informasi rahasia
  3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
  4. Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Resep Olahan Pepes Favorite

Resep Pepes Tahu

Bahan:

  • 400 gr tahu putih
  • 1 butir telur ayam, kocok
  • 20 lbr daun kemangi
  • 1 bh cabai merah, iris tipis
  • 1 bh cabai hijau, iris tipis
  • daun pisang untuk membungkus

Haluskan:

  • 5 butir bawang merah
  • 2 siung bawang putih
  • ½ sdt merica butiran
  • 1 sdt garam

Cara membuat :

  1. Tiriskan tahu, haluskan. Campur tahu halus dengan telur, cabai, kemangi, dan bumbu halus. Aduk hingga rata.
  2. Ambil sepotong daun pisang lalu beri 2 sdm adonan tahu. Gulung daun pisang sambil padatkan. Semat kedua ujungnya dengan lidi.
  3. Kukus dalam dandang panas hingga matang. Angkat.
  4. Bakar di atas bara api hingga daun kering. Angkat dan hidangkan

Resep Pepes Ikan Mas

Bahan dan bumbu :

  • 1 ekor ikan mas (6 ons)
  • 6 butir bawang merah
  • 4 siung bawang putih
  • 10 butir kemiri
  • 1 potong kunyit
  • 12 buah cabe rawit
  • 4 buah cabe merah
  • 6 tangkal daun kemangi
  • 4 lembar daun salam
  • 1 buah tomat
  • garam secukupnya
  • daun pisang untuk membungkus

Cara membuat :

  1. Ikan mas dibuang sisik dan isi perutnya,
  2. Haluskan bawang merah, bawang putih, cabe merah, kemiri dan kunyit. Campurkan cabe rawit bulat, daun kemangi, daun salam dan garam.
  3. Kemudian ikan mas diberi bumbu yang telah tercampur, dibungkus daun pisang lalu dikukus sampai matang. Angkat dan siap dihidangkan.

Resep Pepes Kepiting

Bahan dan bumbu :

  • 4 ekor kepiting
  • 1 ruas jahe
  • 1 buah tomat
  • 2 butir bawang merah
  • 2 siung bawang putih
  • 8 buah cabe rawit
  • 12 butir kemiri
  • 6 tangkai daun kemangi
  • garam secukupnya
  • daun pisang untuk membungkus

Cara membuat :

  1. Kepiting direbus, kemudian diambil dagingnya saja. Jahe diparut, tomat diiris-iris, bawang merah, bawang putih dan kemiri dihaluskan, campur semuanya hingga rata,
  2. Tambahkan cabe rawit, daun kemangi, dan garam secukupnya, campur lagi hingga rata,
  3. Bungkus dengan daun pisang, kemudian kukus sampai matang. Terakhir dipanggang di atas bara api sebentar. Angkat, siap dihidangkan.

Resep Pepes Ayam

Bahan dan bumbu :

  • 1 dada ayam, dipotong dua bagian
  • 20 gr daun kemangi
  • 100 gr tomat diiris kecil
  • daun pisang untuk membungkus

Haluskan :

  • ½ siung bawang putih
  • 6 butir kemiri
  • 1 sdt irisan kunyit
  • garam secukupnya

Diiris-iris :

  • 2 lembar daun salam
  • 1 sdt irisan laos
  • 50 gr irisan daun bawang
  • 2 sdm irisan bawang bombay
  • 1 batang sereh, iris 2 cm, memarkan

Cara membuat :

  1. Potong ayam menjadi 2 bagian, campur dengan bumbu irisan bersama bumbu yang telah dihaluskan, tambahkan daun kemangi dan irisan tomat, aduk rata, bagi menjadi 2 bagian.
  2. Bungkus ayam yang telah dibumbui dengan daun pisang, lalu kukus selama 3 jam dengan api kecil, angkat dan hidangkan.

Resep Pepes Udang

Bahan dan bumbu :

  • 250 gram udang, kupas, balur air, jeruk nipis dan garam
  • 1 tangkai daun bawang, iris halus
  • 4 tangkai daun kemangi
  • 4 butir bawang merah
  • 2 siung bawang putih
  • 10 butir kemiri
  • garam secukupnya
  • gula secukupnya
  • daun pisang untuk membungkus

Cara membuat :

  1. Udang dan semua bumbu dihaluskan dan dicampur jadi satu sampai rata,
  2. Bungkus dengan daun pisang, lalu kukus sampai matang. Angkat dan siap dihidangkan.

Resep Pepes Teri

Bahan dan bumbu :

  • 1/2 kg teri basah/segar
  • 15 butir kemiri
  • 1 potong kunyit
  • 6 butir bawang merah
  • 4 siung bawang putih
  • 6 buah cabe merah
  • 6 tangkai daun kemangi
  • garam secukupnya
  • daun pisang untuk membungkus

Cara membuat :

  1. Teri segar dibersihkan,
  2. Kemiri, kunyit, bawang merah, bawang putih, dan cabe merah dihaluskan. Setelah halus campurkan dengan teri kemudian tambahkan dengan daun kemangi dan garam,
  3. Setelah tercampur rata bungkus dengan daun pisang. Kukus sampai matang lalu dibakar/ dipanggang di atas bara sebentar. Siap dihidangkan.

Resep Pepes Belut

Bahan dan bumbu :

  • 10 bh belut
  • ½ sdt garam
  • 2 sdm air jeruk nipis
  • 125 gr kelapa muda, parut kasar
  • 2 bh cabai hijau, iris tipis serong
  • 2 bh cabai merah, iris tipis serong
  • 10 bh cabai rawit merah
  • 3 lbr daun salam, potong-potong
  • 2 cm lengkuas, iris
  • 25 gr petai, potong ukuran kecil-kecil
  • daun pisang untuk membungkus

Haluskan :

  • 4 butir bawang merah
  • 2 siung bawang putih
  • 3 cm kencur
  • 1 sdt ketumbar
  • 1 bh cabai merah besar
  • 1 ¼ sendok teh garam
  • ½ sdt gula pasir

Cara membuat :

  1. Bersihkan belut, potong menurut selera.
  2. Lumuri belut dengan garam dan air jeruk nipis, aduk rata. Cuci bersih.
  3. Campur belut dengan bumbu halus, kelapa muda parut, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, daun salam, lengkuas, dan petai. Aduk semua bahan hingga rata.
  4. Ambil selembar daun pisang, taruh dua sendok belut berbumbu, bungkus bentuk lontong gepeng, semat ujungnya dengan lidi.
  5. Kukus selama 35 menit atau sampai belut matang. Bakar di atas bara. Angkat dan hidangkan.

Resep Pepes Jamur Petai

Bahan dan bumbu :

  • 20 butir jamur merang
  • 2 papan petai
  • 6 lembar daun salam
  • 6 lembar daun jeruk
  • 6 buah cabe rawit
  • garam secukupnya
  • daun pisang untuk membungkus

Cara membuat :

  1. Bersihkan jamur merang lalu direbus. Setelah direbus jamur dipotong-potong,
  2. Bersihkan petai lalu diiris-iris, bawang merah diparut,
  3. Bawang merah, jamur dan petai ditumis sebentar saja lalu angkat,
  4. Setelah itu dicampur daun salam, daun jeruk, cabe rawit dan garam, kemudian dibungkus daun pisang,

Kukus sampai matang, lalu dipanggang di atas arang sebentar. Siap dihidangkan.

Olahan Daging Sapi Favorite

Sambal goreng daging

Bahan-bahan

1/4 kgdaging

7 siungbawang merah

2 siungbawang putih

1tomat

1cabai merah keriting

21cabai rawit

1 ruaslengkuas

1 batangserai

3daun salam

4daun jeruk

2kemiri

Garam

Gula

Kecap

Air

Langkah

  1. Cuci lalu rebus daging, potong-potong, sisihkan.
  1. Haluskan bawang merah dan putih, cabai rawit dan cabai keriting (sisakan beberapa cabai rawit), tomat juga kemiri.
  2. Tumis bumbu yang sudah dihaluskan. Masukkan daun salam,daun jeruk juga geprekan lengkuas dan serai, aduk sampai harum.
  3. Masukkan daging, tambahkan air kurang lebih satu gelas.
  4. Taburi dengan garam, gula pasir dan tambahkan kecap, aduk lalu tutup wajan.
  5. Tunggu sampai bumbu meresap dan air menyusut.

 

Asem asem daging

Bahan-bahan

250 grdaging sapi sengkel, potong-potong

1000 mlair

2 sdtair asam jawa (atau sesukanya)

25 grbuncis (aku pakai wortel)

2 siungbawang putih, iris

5 siungbawang merah, iris

1 buahcabe merah besar, potong bulat 1-2 cm

1 buahcabe hijau besar, potong bulat 1-2 cm

2 lembardaun salam

1 cmlengkuas, memarkan

2 buahtomat hijau, potong 4 bagian

3 sdmkecap manis

Secukupnyagaram

25 grgula merah

1 sdmminyak goreng untuk menumis

 

Langkah

  1. Rebus daging hingga 3/4 matang, buang kotoran/lemak yang mengapung
  2. Panaskan minyak.
    Tumis bawang putih, bawang merah, cabe merah, cabe hijau, tomat, daun salam dan lengkuas hingga harum
  3. Tuang ke dalam rebusan daging.
    Masak sampai mendidih.
    Tambahkan kecap manis, garam dan gula merah, aduk hingga rata
  4. Masukkan air asam dan buncis, masak hingga matang

 

Daging sapi lada hitam

Bahan-bahan

1/2 kgdaging sapi

1 buahbawang bombay besar diiris kasar

2 buahcabai merah besar / paprika merah iris panjang

2 buahcabai hijau besar / paprika hijau iris panjang

8 butirbawang putih cincang

2 sdtgaram

3 sdmkecap manis

1 sdmkecap asin

1 sdtsaos tiram

1 sdmmerica hitam haluskan

500 mlair

2 sdmminyak goreng

 

Langkah

  1. Tumis bawang putih hingga harum, tambahkan air
  2. Masukkan daging sapi yang sudah dipotong-potong, tutup. Masak sampai kira-kira 30 menit
  3. Setelah daging agak empuk dan air rebusan tinggal setengah, masukkan kecap manis, kecap asin, saos tiram, dan garam. Aduk merata dan biarkan kira kira 15 menit
  4. Setelah daging empuk dan air rebusan tinggal sedikit, masukkan bawang bombay dan cabai, lalu aduk rata. Biarkan kira kira 2 menit.
  5. Angkat dan sajikan

 

Soto daging

Bahan-bahan

500 grdaging sapi tetelan

3 literair putih

2 buahbunga lawang

1 bungkusbumbu instan soto sapi b**b*

1 ruaslengkuas geprek

1 batangserai

3 lembardaun jeruk

2 batangdaun bawang

3 batangdaun seledri

1 ruasjahe dibakar

1 ruaskunyit, dibakar

3 siungputih

5 buahbawang merah

1/2 sdtlada bubuk

1/2 sdtgulpas

1/2 sdtgaram

1 buahtomat ukuran sedang

**bahan pelengkap

1/2 buahkubis rebus__iris tipis

200 grtaoge rebus

2 buahkentang__kripik kentang

1 buahwortel rebus__iris tipis

Bawang goreng

3 buahtelor rebus__belah 2

Secukupyaseledri __potong kecil2

Seleradaun bawang __ potong kecil2

1 buahtomat__ iris tipis

Secukupnyakecap manis

10 buahcabai d’rebus__d’haluskan

Langkah

  1. Cuci bersih daging sapi tetelan,,rebus dg air sampe mndidih,,biarkan -+ 5 menit buang air’a.
  2. Cuci daging rebus tadi agar hilang lemak’a,,tambah air secukupnya,, masukkan bunga lawang dan rebus sampe daging agak empuk,,jaga jgn sampe air habis. Kira2 2 liter.
  3. Haluskan bawang putih,,bawang merah,,jahe,,kunyit bakar.
  4. Tumis bumbu halus,,masukkan serai geprek,,lengkuas geprek,,daun jeruk. Masukkan bumbu instan soto daging,,setelah harum,,angkat dan masukkan kedlm panci rebusan daging.
  5. Cuci bersih daun bawang & daun seledri,,buat tali simpul dan masukkan ke dlm panci rebusan. Masukkan juga tomat d’belah 2 dan tambah kan lada bubuk.
  6. Setelah daging empuk,,tambahkan gulpas,,garam. Test rasa sesuai selera. Soto siap d’hidangkan dg bahan pelengkap.
  7. Tata d’atas mangkok,,bahan pelengkap’a dan siram dg soto. Siap di sajikan.

 

Serundeng daging

Bahan-bahan

500 grdaging sapi, diiris tipis-tipis

1 butirkelapa setengah tua yg diparut memanjang (klo tdk terlalu suka bisa pake 1/2 butir saja)

2 lembardaun jeruk

1 ruaslengkuas, memarkan

4 sdmminyak goreng

450 mlair

Bumbu halus:

7 buahbawang merah

4 siungbawang putih

1 sdmgaram

1 sdmketumbar sangrai

1 sdmgula pasir

3 sdmgula merah sisir

Langkah

  1. Campur daging dan kelapa dg bumbu halus smp rata. Sisihkan.
  2. Panaskan minyak goreng dlm wajan anti lengket. Masak daging dan kelapa yg sdh dicampur bumbu td. Tambahkan daun jeruk dan lengkuas. Masak smp daging berubah warna.
  3. Tambahkan air dan masak smp air menyusut sambil sesekali diaduk.
  4. Setelah air mulai tampak menyusut kecilkan api dan aduk terus smp kelapa berubah warna mjd kecoklatan dan kering.
  5. Angkat, pindahkan ke wadah datar dan biarkan smp dingin. Setelah dingin simpan dlm wadah/toples bersih.
  6. Siap dijadikan lauk sbg pelengkap makan.

https://cookpad.com

 

Resep Olahan Ayam Favorite

Resep Olahan Ayam Favorite saya nih brother and Sister …

  1. Resep Ayam Penyet
Bahan:

  • 1Kg ayam yang segar dan bagus, potong menjadi 10 bagian
  • 2 cm jahe, kupas dan memarkan
  • 2 ruas lengkuas, dimemarkan
  • 1,5 liter air bersih
  • 2 buah serai, dimemarkan
  • 2 lembar daun salam

Bumbu:

  • 10 siung bawang putih
  • 2 cm kunyit segar,kupas
  • 8 butir kemiri, disangrai
  • 1 sendok makan garam

Cara membuat ayam penyet Goreng

  1. Pertama ayam dilumuri air jeruk lemon/nipis dan 1 sendok teh garam dan diamkan 15 menit. Cuci bersih kembali
  2. Rebuslah air dan masukkan bumbu yang dihaluskan, serai, jahe, daun salam, dan lengkuas.cicipi rasa bumbunya
  3. Kemudian masukkan potongan ayam ke dalamn air rebus itu dan masak dengan api sedang hingga ayam lunak.angkat dan tiriskan
  4. Terakhir Goreng ayam hingga matang.Kalau sudah matang, angkat lalu penyet / tekan ayam di campur dengan sambal terasi di atas cobek.

Sambal Ayam Penyet :

  • terasi 1/2 sdt, lalu dibakar
  • daun jeruk purut 2 lembar, kemudian dibuang bagian batang daunnya
  • cabe merah keriting 15 buah
  • cabe rawit merah 15 buah
  • Garam secukupnya
  • kemangi 2 tangkai kemudian ambil daunnya
  • tomat merah 1/2 buah
  • gula 1/2 sdt (kemudian iris gula merah tersebut)

2. Resep Ayam Bakar Padang Spesial Lezat

Bahan pokoknya:

  • 2 sendok makan minyak untuk menumis
  • 1/4 sendok teh gula pasir
  • 600 ml santan encer, perasan dari santan kental
  • 2 batang serai, ambil putihnya, memarkan
  • 5 butir bawang merah, iris tipis
  • 200 ml santan kental dari 1 butir kelapa
  • 4 siung bawang putih, iris tipis
  • 1 sendok teh garam
  • 1 sendok teh air jeruk nipis
  • 3 buah asam kandis
  • 1 ekor ayam, potong 4 bagian

Bumbu Halusnya:

  • 5 buah cabai merah keriting
  • 2 cm kunyit, bakar
  • 1/4 sendok teh merica bubuk
  • 5 butir kemiri, sangrai
  • 3 cm jahe
  • 5 buah cabai merah besar

Langkah Cara membuat ayam bakar padang:

  1. Tahap awal lumuri ayam dengan 1 sendok teh air jeruk nipis dan 1 sendok teh garam. Lalu diamkan 15 menit.
  2. Dan panaskan minyak. Dan tumis bumbu halus, dan bawang putih, lalu bawang merah, dan serai hingga harum. Dan masukkan ayam. Kemudian masak hingga berubah warna.
  3. Dan masukkan santan encer, lalu garam, tambah gula, dan asam kandis. Kemudian masak hingga mendidih. Dan tuang santan kental. Aduk perlahan hingga matang dan meresap
  4. Dan panggang ayam hingga matang, lalu sajikan dengan sisa bumbu.

Demikianlah akhir dari kami dan anda juga bisa membuatnya sekarang dirumah dengan racikan anda sendiri.

3. Resep Ayam Bakar Padang Spesial Lezat

Bahan pokoknya:

  • 2 sendok makan minyak untuk menumis
  • 1/4 sendok teh gula pasir
  • 600 ml santan encer, perasan dari santan kental
  • 2 batang serai, ambil putihnya, memarkan
  • 5 butir bawang merah, iris tipis
  • 200 ml santan kental dari 1 butir kelapa
  • 4 siung bawang putih, iris tipis
  • 1 sendok teh garam
  • 1 sendok teh air jeruk nipis
  • 3 buah asam kandis
  • 1 ekor ayam, potong 4 bagian

Bumbu Halusnya:

  • 5 buah cabai merah keriting
  • 2 cm kunyit, bakar
  • 1/4 sendok teh merica bubuk
  • 5 butir kemiri, sangrai
  • 3 cm jahe
  • 5 buah cabai merah besar

Langkah Cara membuat ayam bakar padang:

  1. Tahap awal lumuri ayam dengan 1 sendok teh air jeruk nipis dan 1 sendok teh garam. Lalu diamkan 15 menit.
  2. Dan panaskan minyak. Dan tumis bumbu halus, dan bawang putih, lalu bawang merah, dan serai hingga harum. Dan masukkan ayam. Kemudian masak hingga berubah warna.
  3. Dan masukkan santan encer, lalu garam, tambah gula, dan asam kandis. Kemudian masak hingga mendidih. Dan tuang santan kental. Aduk perlahan hingga matang dan meresap
  4. Dan panggang ayam hingga matang, lalu sajikan dengan sisa bumbu.

Demikianlah akhir dari kami dan anda juga bisa membuatnya sekarang dirumah dengan racikan anda sendiri.

4. RESEP AYAM GORENG BUMBU SAUS TIRAM ENAK

Bahan-bahan:
  • 1 ekor ayam ukuran sedang
  • 3 sdm air jeruk nipis
  • 4 sdm saus tiram
  • 1 sdm tepung maizena
  • 5 sdm tepung terigu
  • air secukupnya
  • 1/2 sdt lada halus
  • 1 sdt gula
  • garam secukupnya
  • 1/2 sdm bawang putih halus
  • minyak goreng secukupnya
Bumbu-bumbu:
  •  4 buah cabai merah iris tipis
  • 4 siung bawang putih dicincang halus
  • 1 buah bawang bombay diiris halus
  • 2 cm jahe iris tipis
  • 1 buah tomat cincang kasar
CARA MEMBUAT AYAM GORENG BUMBU SAUS TIRAM ENAK
  1. Potong ayam menjadi beberapa bagian kemudian cuci sampai bersih lalu lumuri dengan air jeruk nipis dan garam secukupnya diamkan selama 5-10 menit. Rebus ayam sampai setengah matang diangkat dan tiriskan.
  2. Campur tepung terigu dengan lada halus, bawang putih halus, dan garam aduk sampai rata kemudian guling-gulingkan ayam pada adonan tepung sampai merata lalu goreng sampai matang dan kering berwarna coklat keemasan. Angkat dan sisihkan.
  3. Panaskan 2 sdm minyak goreng kemudian tumis semua bumbu sampai layu dan aromanya harum lalu tambahkan saus tiram dan 200 ml air kaldu dan beri bumbu lada halus, garam, dan gula masak sampai mendidih.
  4. Masukkan tepung maizena yang sudah dilarutkan dengan 2 sdm air masak kembali sampai kuah mengental.
  5. Masukkan ayam yang sudah digoreng tepung tadi masak dengan api sedang saja diaduk sampai rata selama 5 menit saja atau sampai bumbu bisa meresap kedalam daging ayam.
  6. Angkat dan sajikan ayam saus tiram ini selagi hangat untuk memanjakan selera makan keluarga.

5. RESEP MASAKAN PEPES AYAM SUNDA DAUN KEMANGI

Bahan dan bumbu peses ayam :
  • 1 kg daging ayam, potong-potong, cuci bersih dan tiriskan
  • 100 gram daun kemanig
  • 800 ml air
  • 10 buah cabe rawit merah utuh
  • 2 sdm minyak sayur
  • daun pisang secukupnya untuk membungkus

Baumbu halus :

  • 50 gram kemiri
  • 4 siung bawang putih
  • 10 cm kunyit
  • 1 sdm ketumbar
  • 1/2 sdt pala
  • 2 sdm garam

Bumbu iris :

  • 20 butir bawang merah, iris tipis
  • 2 batang serai, potong-potong 5 cm
  • 5 buah cabe merah besar

CARA MEMBUAT PEPES AYAM KEMANGI SUNDA :

  1. Daun pisang dipotong-potong dengan ukuran lebar 20 – 30 cm atau sesuai selera tergantung mau berapa banyak potongan ayam di setiap bungkusnya. Bakar sebentar di atas api sambil digeser supaya daun lemas dan tidak kaku serta tidak mudah sobek saat membungkus, sisihkan.
  2. Campurkan bumbu halus, bumbu iris, minyak sayur, daun kemangi dan cabe rawit utuh lalu aduk rata. Masukkan potongan daging ayam, aduk hingga tercampur rata dengan bumbu.
  3. Ambil selembar potongan daun pisang, letakkan beberapa potongan ayam yang sudah terlumuri bumbu di tengah-tengan daun pisang. Lipat dengan rapih bagian kanan dan kiri daun pisang lalu sematkan kedua ujungnya dengan lidi atau ikat dengan tali rafia.
  4. Didihkan air dalam wajan, masukkan bungkusan pepes lalu tutup dan masak sampai air kering. Matikan api dan diamkan sebentar supaya bumbu lebih menyerap setelah itu siap untuk disajikan.

6. Resep Soto Lamongan Koya

Bahan dan bumbu yang diperlukan

  • Ayam 1/2 ekor
  • bawang merah 3 butir
  • bawang putih 3 siung
  • jahe 3 cm
  • kunyit 1 cm
  • kemiri 4 buah
  • lengkuas 1 ruas
  • serai 2 batang
  • daun salam 5 lembar
  • daun jeruk 10 lembar
  • daun bawang 2 batang
  • minya goreng secukupnya
  • garam secukupnya
  • lada bubuk 1 sendok teh
  • ketumbar bubuk 1 sendok makan
  • air 1 1/2 liter

Bahan Koya

  • Kerupuk udang 5 lembar
  • bawang putih 4 siung

bahan pelengkap

  • seledri 5 batang
  • tauge secukupnya
  • kubis secukupnya
  • jeruk nipis 1 buah
  • telur ayam 4 butir

Cara Membuat Soto Lamongan Asli

  1. Bersihkan ayam dan potong menjadi kecil-kecil.
  2. Haluskan bawang merah, jahe, bawang putih, kunyit, serta kemiri
  3. Siapkan bumbu lain yakni lengkuas, daun jeruk, serai, daun baang dan daun salam
  4. Panaskan minyak dan tumis bumbu halus. Setelah harum disusul dengan bumbu lainya.
  5. Masukan ayam, merica bubuk dan ketumbar bubuk. Ungkep selama 10 menit supaya bumbu meresap ke daging ayam.
  6. Pada saat mengungkep daging ayam, rebuslah 1,5 liter air dan tunggu sampai mendidih
  7. Setelah mendidih masukan tumisan ayam tadi dan masak menggunakan api kecil selama 30 menit. Angkat
  8. Buatlah koya dengan cara iris bawang putih 4 siung lalu digoreng. Goreng kerupuk udang. Kemduian tumbuk bawang putih dan kerupuk udang tadi sampai halus.
  9. Bersihkan tauge dan kol lalu iris halus. Seduh menggunakan air mendidih (jangan lama-lama)
  10. Racik bahan bahan seperti nasi, tauge, ayam, kol pada sebuah mangkok lalu siram dengan kuah soto.
  11. Tambahkan bahan pelengkap seperti telur, seledri, koya, sambal dan jeruk nipis.

Demikianlah resep soto lamongan yang bisa anda coba dirumah. Anda juga bisa menambahkan bahan lain dalam resep diatas seperti Soun atau bahan lain sesuai selera. Hidangkan Soto Lamongan selagi masih hangat, karena kalau sudah dingin tentu saja akan berkurang cita rasanya.

 

Kasus Koperasi Cipaganti

Contoh Kasus Koperasi Cipaganti

 

Koperasi Cipaganti & Program Kemitraan

Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94 Bandung, telah dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar di Jawa Barat, bahkan mungkin hampir di Indonesia. KCKGP telah berhasil  menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra usaha korporasi nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakni Property, Otojasa & Sewa Alat Berat, serta Pertambangan,  dimana ketiganya merupakan sumberdaya kekuatan ekonomi dalam negeri.

Posisi strategis ini menjadikan KCKGP mampu menarik sekitar 8000 mitra usaha yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 50 % merupakan pensiunan BUMN & PNS. Mereka secara sadar & bermodalkan TRUST yang sangat tinggi telah sepakat untuk bermitra & berjalan sinergis bersama KCKGP melalui mekanisme penyertaan modal usaha dengan nilai modal minimum Rp. 100.000.000,-. Sebagai bentuk imbal balik, KCKGP menjanjikan profit/bagi hasil di kisaran 1,5 – 2 % setiap bulannya.

Pada awal tahun 2012,

KCKGP mulai mengalami berbagai kendala usaha yang telah mengganggu stabilitas & perkembangan jalannya usaha. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami kesulitan likuditas dan berdampak pada pembayaran imbal hasil / profit bulanan kepada mitra menjadi terlambat bahkan tertunda.

Pada Bulan Maret,

Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.Merespon keterlambatan & penundaan pembayaran bagi hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes & komplain tentang  berlarutnya penundaan bagi hasil yang seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha dengan spontan membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE 53. Komite ini terbentuk tanpa ada intimidasi pihak manapun,  dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan bersama-sama memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka serta itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi KCKGP. Lebih jauh lagi, keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan menyamakan aspirasi dan menggalang resources untuk memperjuangkan nasib & hak-hak seluruh mitra usaha tanpa terkecuali.

Sejalan dengan upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini,  serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite & Tim Relawan,

diantaranya:

  • Pengembangan jaringan komunikasi informal melalui group-group komunikasi virtual (WA/BBM) sebagai media berbagi informasi serta media untuk saling menguatkan diantara sesama mitra yang tentunya permasalahan ini telah banyak memberikan dampak psikologis kepada ribuan mitra.
  • Pengembangan milis group mitra usaha di mitracipagantimember@gmail.com dan website mitracipagantimember.wordpress.com untuk men-delivery dan menyebarluaskan seluruh informasi strategis yang terkait dengan langkah-langkah penanganan permasalahan gagal bayar (terutama yang belum tergabung dalam jaringan komunikasi WA/BBM).
  • Koordinasi & konsolidasi intensif bersama Tim Restrukturisasi untuk memperoleh database strategis & Logical Framework (kerangka logis) atas struktur permasalahan yang dialami oleh KCKGP untuk kemudian dijadikan sebagai Entry Point dalam merumuskan solusi gagal bayar & perdamaian.

Serangkaian kegiatan recovery telah dan terus dilakukan di berbagai lini (teknis dan non teknis) oleh pengawas & seluruh pengurus KCKGP dan jajarannya dalam permasalahan gagal bayar ini. Bahkan pada tanggal 15 Mei 2014, KCKGP menunjuk Tim Restrukturisasi Independen yang bertugas untuk membantu dan memberikan rekomendasi atas persoalan internal & eksternal yang dihadapi KCKGP, temasuk didalamnya upaya-upaya untuk menyelesaikan kewajiban  terhadap  mitra usaha. Keberadaan tim restrukturisasi ini juga sebagai wujud komitmen serta itikad baik KCKGP dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjaga kepercayaan yang sudah terbangun sangat baik dengan mitra usaha selama bertahun-tahun.

Cara ditempuh para mitra untuk mendapatkan kembali haknya. Salahsatunya  dengan melaporkan permasalahan gagal bayar Koperasi Cipaganti ini  kepada pihak DPRD Bandung untuk dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya. Atas dasar laporan tersebut, Pihak DPRD Prov. Jabar melayangkan undangan rapat jajak pendapat.

Pada hari Selasa tgl 17 Juni 2014 pukul 13.00 s.d 22.35 wib Bertempat di jln Diponegoro No 27 Bandung telah berlangsung Musyawarah Dengar Pendapat antara Pihak Cipaganti dengan Perwakilan Investor sejumlah 60 orang yanng difasilitasi oleh DPRD Provinsi Jabar Komisi A ( Bid Pemerintahan ) Bpk  Drs H Yusuf Puaz dan Bpk Azhar Aung, SH.SPI.M.Si (Wkl Ketua DPRD).

Menanggapi ketidakpastian penanganan permasalahan gagal bayar koperasi Cipaganti ini, pada akhirnya 2 mitra usaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan hukum tersebut telah dipublikasikan di 2 media massa pada tanggal 13 Mei 2014.   Atas gugatan mitra usaha ini, maka Berdasarkan SK Pengadilan Negeri No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014 PN Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2014, KOPERASI CIPAGANTI) BERADA DALAM STATUS HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPU-S). Status ini dipublikasikan di 2 media nasional, dalam hal ini Pikiran Rakyat tanggal 21 Mei 2014 halaman 6 dan Kompas tanggal 21 Mei 2014. Publikasi tersebut juga sekaligus merupakan panggilan kepada para Mitra dan kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan/piutangnya kepada KCKGP melalui tim Pengurus PKPU dalam rentang waktu & lokasi yang ditentukan

Penetapan STATUS PKPU & prosedur penyelesaiannya  ini  telah MENOREHKAN “LUKA DALAM” DI HATI SELURUH MITRA yang dibuat TERCENGANG, BINGUNG, dan MELULUHLANTAHKAN  HAJAT HIDUP RIBUAN MITRA karena ISU ANCAMAN  KOPERASI YANG DIPAILITKAN & DAMPAK HILANGNYA MODAL POKOK yang diperoleh dari  HASIL KERJA KERAS & CUCURAN KERINGAT, bahkan mungkin dengan TETESAN DARAH.  Belum lagi, status PKPU ini mewajibkan seluruh mitra menjalani rangkaian prosedur penyelesaian PKPU yang telah terbukti sangat melelahkan, menguras waktu & tenaga serta menimbulkan dampak immaterial yang tak ternilai. Bahkan, menurut informasi terakhir, dalam situasi yang masih sangat sulit untuk dipahami ini telah MERENGGUT 5 NYAWA MITRA USAHA  DALAM WAKTU SINGKAT.

Disela-sela jadwal persidangan PKPU sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite dan Tim Relawan untuk menyatukan pemahaman tentang Risk & Benefit PKPU, misi & visi perdamaian dan menstrukturkan langkah-langkah strategis  dalam penyelesaian PKPU-S  dan memperjuangkan hak-hak mitra.  Salahsatu dari rangkaian upaya komite & tim relawan adalah penyelenggaraan Rapat Akbar di GOR Pajajaran Bandung pada  tanggal 19 Juni 2014 yang melibatkan hampir 2000 mitra usaha dan seluruh frontliner/marketing KCKGP. Adapun hasil rapat akbar ini adalah tersosialisasinya informasi terkait PKPU dan bersatunya langkah mitra untuk menyelamatkan KCKGP dari semboyan “SAY NO TO PAILIT & VOTE PEACE”.

Selama status PKPU-S, KCKGP diberikan waktu selama 270 hari sejak Penetapan PKPU-S untuk merundingkan Composition Plan (Proposal Perdamaian). Di dalam periode itu pula, semua tindakan kepengurusan KCKGP harus disetujui oleh Tim PKPU, dan seluruh mitra usaha maupun KCKGP diharuskan mengikuti sejumlah rangkaian persidangan di PN Niaga, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat yakni: Rapat Kreditur, Rapat Pencocokan Piutang, Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara/Voting, dan Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim.

Keterpurukan kondisi  & posisi mitra usaha serta kesabaran mitra usaha dalam menjalani prosedur PKPU semakin diuji dengan  adanya  penangkapan dan penahan 3 Tokoh utama KCKGP (Andianto Setiabudi (CEO Cipaganti Group dan Pengawas  Koperasi),  Yulia Sri Rejeki (Komisaris & Wakil Ketua Koperasi), serta  Yulinda  Tjendrawati Setiawan (istri  Andianto & Bendahara Koperasi) oleh Polda Provinsi Jawa Barat pada tgl 23 Juni  2014.  Ketiga tokoh ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelaporan 6 mitra usaha yang tidak sabar dengan prosedur PKPU-S dan melakukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan modal penyertaan sekitar 8700 mitra usaha dengan kisaran nilai 3,2 Triliyun. Tentunya penangkapan & penahan ini menimbulkan kendala penyelesaian proses PKPU-s, karena ruang gerak Andianto Setiabudi semakin terbatas.

Rapat Voting dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2014, di Mahaka Square, 1st Floor (Sportsmall Kelapa Gading) Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF-3 Jakarta 14240 Indonesia. Rapat ini diselenggarakan untuk  menjaring suara mitra usaha atas proposal perdamaian KCKGP. Hasilnya 1 kreditur separatis (bank bukopin) dan 97 % mitra usaha yang hadir sendiri /diwakilkan menyetujui proposal perdamaian. Sejak saat itulah, KCKGP akan berada di dalam status PKPU Tetap dalam arti:

  1. KCKGP masih memiliki kewenangan menjalankan kegiatan perusahaan dibawah pengawasan pengurus PKPU dan seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara hingga tercapai perjanjian damai (PKPU Tetap).
  2. KCKGP masih diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada kreditor.
  3. Setelah dilakukan perjanjian perdamaian antara KCKGP dan mitra, maka pembayaran utang bisa dibayarkan sesuai dgn isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.

Menegaskan voting damai dari mitra usaha dan keputusan majelis hakim atas status PKPU Koperasi Cipaganti, maka pada tanggal 23 Juli 2014, PN Niaga Jakarta Pusat mengesahkan dokumen PERJANJIAN PERDAMAIAN (Homologasi)  No. 21/Pdt.Sus/PKPU/PN NIAGA JAK-PUS. Dengan pengesahan dokumen homologasi ini pada prinsipnya Koperasi Cipaganti dinyatakan TIDAK PAILIT   dan permasalahan Koperasi cipaganti dan para mitra diselesaikan diluar pengadilan dengan hasil voting damai antara koperasi cipaganti degan para mitra.

Dokumen perjanjian ini ditandatangani  oleh perwakilan para mitra yang hadir pada sidang Majelis hakim pada persidangan tgl 23 Juli 2014 dan di tandatangani pula oleh para pengurus PKPU dan Hakim Pengawas pengadian niaga Jakarta. Dokumen perjanjian ini dilampiri materi perjanjian yang telah disepakati oleh koperasi cipaganti dengan para mitra, dimana didalamnya tertulis daftar asset yang diserahkan dan akan dikelola bersama atau dijual untuk kepentingan para mitra.

Untuk menindak lanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, PN Niaga mensyaratkan adanya suatu badan hukum berbentuk komite yang mewakili seluruh mitra, yakni Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua unit-unit usaha Koperasi dan memberikan langkah serta keputusan strategis dalam pengelolaan/penjualan aset-aset yang ada didalam Perjanjian Damai (Perdam).  Untuk itu, diperlukan para relawan yang bersedia menyediakan waktu, tenaga dan keilmuan (management, akuntansi, finance, perbankan, hukum, pertambangan, transportasi dll) tanpa mendapat remunerasi/gaji untuk mengerakkan hasil dari putusan pengadian niaga tersebut.

Mengingat pada saat awal terbentuknya KIMU ini belum memiliki modal dasar yang memadai, maka dalam putusan pengadilan, telah dijelaskan bahwa KIMU pada saat awal adalah KIMU TRANSISI/SEMENTARA yang bertugas selama 12 bulan untuk mengisi kekosongan pengurusan KIMU TETAP.  Pada tanggal 30 Juli 2014, KIMU sementara telah terbentuk dengan komposisi personil diisi dari eks anggota Panitia Kreditur, Komite dan beberapa relawan yang mengawal kasus ini sejak awal. Selanjutnya, KIMU TRANSISI/SEMENTARA ini harus mengadakan pemilihan umum yang melibatkan mitra untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di KIMU TETAP.

Untuk menindaklanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, selain pembentukan KIMU, PN Niaga juga mensyaratkan pembentukan PT. Pooling Aset sebagai Holding dari PT-PT yang telah diserahkan kepada mitra. PT Pooling Aset yang memiliki identitas resmi sebagai PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA ini yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan bisnis dari unit-unit usaha koperasi yang telah diserahkan dengan pengawasan dan arahan dari KIMU..

KIMU menghadiri RUPSLB PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2014 dengan misi bersuara untuk menempatkan wakil para mitra untuk dapat duduk dalam kepengurusan PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  agar dapat memantau kepentingan para mitra semua.  Namun, sungguh disayangkan, hasil voting RUPSLB tersebut,  saham para mitra yg berasal dari Koperasi Cipaganti dan dari PT. Cipaganti Global Corporindo (CGC), dikalahkan oleh mayoritas pemegang saham yang saat ini menguasai PT.CCG tbk tersebut.  Dengan kata lain, saat ini, Adianto Setiabudi bukan merupakan pihak pengendali saham pada PT.CCG Tbk tersebut. Adapun pada RUPSLB tersebut, saham AS yg diserahkan kepada para mitra   ± 12,18%.  PT.CCG tbk ini adalah perusahaan yang mengelola bisnis travel dan persewaan mobil.

Atas dasar hasil RUPSLB tersebut, KIMU suda melayangkan surat kepada jajaran pengurus CCG Tbk yang baru yang menyatakan MITRA Keberatan Dengan Jajaran Pengurus PT. CCG yang baru, karena tidak dapat mengakomodir keterwakilan mitra didalam jajaran pengurus.  Karenanya, melalui surat itu pula, KIMU mengusulkan 2 anggota KIMU untuk mewakili mitra dalam kepengurusan PT. CCG  karena memiliki kepentingan besar terhadap PT. CCG Tbk berdasarkan perjanjian Damai PKPU yang dilegalisasi oleh PN Niaga Jakpus pada tanggal 23 Juli 2014. Namun tetap saja, PT. CCG Tbk menolak permintaan tersebut.

Merespon keinginan mitra usaha yang haus akan informasi mengenai sejauh mana proses yang sudah dijalankan  KIMU terkait perjanjian damai dan road map KIMU dalam proses pengembalian modal mitra ini, maka KIMU melakukan beberapa dialog & sosialisasi dengan mitra, baik di Bandung maupun di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa waktu  & sesi.

Selain melakukan dialog dan konsolidasi dengan mitra usaha, KIMU juga melakukan audiensi kepada Pimpinan Kepolisian Daerah jawa Barat untuk menyampaikan hasil perdamaian secara langsung kepada pihak Polda.  Audiensi ini dilakukan KIMU guna memperoleh:

  1. Komitmen penuh  jajaran POLDA sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan prinsip keadilan & transparansi dalam penegakan hukum untuk membantu setiap langkah strategi KIMU untuk merealisasikan perjanjian damai.
  2. Izin permanen bagi KIMU untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan AS selaku Pengawas Koperasi sekaligus Direktur Cipaganti Global Corporindo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian perdamaian.

Selain melakukan audiensi dengan jajaran POLDA Jabar, KIMU juga beberapa kali melakukan audiensi dengan AS yang berada di dalam tahanan Polda Jabar. Tujuan dari audiensi ini untuk :

  • Kejelasan komitmen AS atas penyelesaian kewajiban kepada para mitra
  • Konsolidasi aspek-aspek strategis (teknis, legalitas, pendanaan, dll) dengan AS terkait keputusan-keputusan pengelolaan/penjualan atas aset-aset yang tercantum dalam Prodam.

Pada tanggal 6 Oktober 2014,

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerbitkan status AS sbg tersangka baru atas beberapa tuntutan pidana tindakan penipuan dan penggelapan uang dalam jabatan. pelaporan dari beberapa  mitra usaha koperasi Cipaganti.

Dengan status ini, dapat dipastikan bahwa status Andianto Setiabudi:

  • sampai saat ini masih dalam tahanan kepolisian Polda Jawa Barat
  • keberadaanya dapat dipastikan masih ditanah air.

Dengan status Andianto tetap sebagai tersangka dan posisi Andianto yang berada di tahanan ini menjadi tantangan sendiri bagi KIMU dimana:

  • mitra membutuhkan Andianto Setiabudi untuk menjalankan usahanya, menghasilkan uang, dan untuk mengembalikan uang kepada para mitra.
  • KIMU sebagai pengawas dan penentu arah kebijakan usaha atas pengelolaan aset-aset yang diserahkan,
  • keberadaan AS sangat diperlukan dalam mempertanggungjawabkan pengembalian uang
  • Posisi KIMU yang seolah-olah menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam mengembalikan dana mitra. Padahal posisi KIMU juga adalah korban & relawan sesama mitra. Yang bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan dana mitra adalah Andianto Setiabudi.

Penyelenggaraan Rapat kerja KIMU dengan jajaran Cipaganti di Cipaku Bandung dimaksudkan sebagai upaya klarifikasi atas asal muasal & karakter bisnis yang melekat dalam PT. Cipaganti Citra Graha Tbk. Hal ini sangat diperlukan mengingat  para anggota KIMU adalah mitra (orang-orang diluar Managemen Cipaganti) yang awalnya tidak memahami asal muasal asset dan karakter bisnis yang ada. Karenanya, penyelenggaraan Raker Cipaku ini harus diakui & didukung sebagai bentuk kerjasama dari management PT. CCG Tbk dengan KIMU demi kelancaran pelaksanaan perjanjian damai yang sudah diputuskan oleh PN Niaga Jakarta Pusat.

Pada tgl 30 Okt 2014,

PT Cipaganti Citra Graha, Tbk lakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kali ini dihadiri oleh sekitar 2.191.779,252 saham dengan total prosentase 60,695 %. Adapun Hasil RUPSLB :

  1. Para pemegang saham menyetujui adanya penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan penerbitan saham baru. Sekaligus pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Persero untuk melaksanakan penambahan sehubungan dengan penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak rapat ini dilaksanakan.
  2. Persetujan perubahan Dewan Komisaris yang baru

Kedepannya, pengembangan  Perseroan akan melakukan sejumlah Corporate Action diantaranya berupa :

  • Rencana penyertaan dalam bisnis tekhnologi pembangunan infrastruktur khususnya jalan toll, serta bisnis tekhnologi informasi dalam pengelolaan jalan toll. Kedua bisnis tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan bisnis yang sudah dijalankan perseroan selama ini.
  • Untuk keperluan penyertaan, perseroan berencana untuk melakukan right issue sesuai dengan jumlah dan timing kebutuhan dana dimaksud.
  • Hal lain yang menjadi perhatian perseroan adalah mengganti Corporate Identity nya secara bertahap

Meskipun kegiatan ini terlihat tidak memberi dampak positif kepada perjuangan KIMU dalam merealisasikan Perdam, Kehadiran KIMU disini tetap memperjuangkan hak-hak mitra dengan misi sbb:

  • Mengetahui perkembangan CCG untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan & menjadi kendala KIMU/PT. Pooling Aset dalam merealisasikan Predam.
  • Aproaching pemegang saham lainnya dan sounding ttg kondisi Tbk & perjuangan KIMU dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada. (misal brosur kop, bukti aliran dana, dll).
  • berjuang, bukan berarti harus tunduk dengan hasil akhir dan akan mempertimbangkan penggunaan hak permohonan RUPS lagi sesuai UU no. 70/2009 tentang PT (Perseroan Terbatas), dimana pemegang saham dengan prosentase saham diatas 10 % (mitra 12,1 %) punya potensi untuk penyelenggaraan RUPS Lagi.

Saat ini, KIMU & PT. Pooling aset masih disibukkan dengan kegiatan-kegiatan  investigasi atas asset asset sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta yang harus di tindaklanjuti dengan cara:

  • Survey & pengumpulan dokumen-dokument terkait aset,
  • Study analisis aspek hukum, finansial, bisnis & prospeknya, termasuk didalamnya dilihat keterkaitan aset dengan pihak Bank dan permasalahan hukum yang melekat pada aset-aset yang ada.
  • Penetapan strategi eksekusi/penanganan atas aset-aset tersebut (diolah/dijual).

Kegiatan-kegiatan ini  tentu saja ini semua membutuhkan waktu dan usaha, sementara para relawan yang ada didalam KIMU & PT. Pooling masih bekerja dengan segala keterbatasannya.

 

Kesimpulan

Perlu diingat & disadari kembali oleh semua mitra, KIMU & relawan bukan dewa. Posisi KIMU dan  para relawan adalah mitra-mitra yang meluangkan waktu, tenaga, dan keilmuannya sebagai Supporting Team  berbadan hukum, telah diamanatkan oleh PN Niaga agar realisasi perjanjian damai ini segera terwujud, yang tentu saja tidak terlepas dari hambatan dan halangan yang ada. Sementara pihak yang bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan uang para mitra adalah Koperasi Cipaganti.

Kondisi ini menjadi tantangan dan membutuhkan usaha, doa dan kesabaran yang tiada henti, terlebih pihak Adianto Setiabudi masih berada di dalam tahanan sehingga ruang geraknya menjadi terbatas untuk dimintai kerjasamanya  terutama terkait klarifikasi status dan keberadaan dokumen-dokumen pendukung  aset-aset.

Sumber :

http://kimu.koperasicipaganti.co.id/kronologi.html

Kasus Pelayanan Suatu Perusahaan Kepada konsumen

Kasus Pelayanan Suatu Perusahaan Kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.
Kelemahan konsumen adalah tidak mengetahui secara langsung barang yang akan dibelinya. Untuk melindungi konsumen dari kecurangan para produsen UUD mengeluarkan tentang perlindungan konsumen Yaitu UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.

Konsumen juga mempunyai hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Hak-hak konsumen yaitu :

  1. Hak kenyamanan dan hak keselamatan
  2. Hak untuk memilih barang atau jasa
  3. Hak atas informasi yang benar dan jujur
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
  5. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  6. Hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan diskriminatif
  7. Hak untuk mendapatkan kompensasi dan penggantian

Dimensi kualitas dasar pelayanan
Berdasarkan pendapat Zeithaml et.al (1990:42) yang mengatakan Kualitas servequal mengandung Tangibles; tercermin pada fasilitas fisik, peralatan, personil dan bahan komunikasi; Reliability; kemampuan memenuhi pelayanan yang dijanjikan secara terpercaya, tepat; Responsiveness; kemauan untuk membantu pelanggan dan menyediakan pelayanan yang tepat; Assurance; pengetahuan dari para pegawai dan kemampuan mereka untuk menerima kepercayaan dan kerahasian; dan Emphaty; perhatian individual diberikan oleh perusahaan kepada para pelanggan.

Dimensi tangible dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator :

  • Ruang tunggu pelayanan,
  • Loket pelayanan, dan
  • Penampilan Petugas Pelayanan.

Dimensi reliability dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator :

  • Keandalan petugas dalam memberikan informasi pelayanan,
  • Keadalan petugas dalam melancarkan prosedur pelayanan, dan
  • Keandalanan petugas dalam memudahkan teknis pelayanan.

Dimensi responsiveness dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator :

  • Respon petugas pelayanan terhadap keluhan warga,
  • Respon petugas pelayanan terhadap saran warga, dan
  • Respon petugas pelayanan terhadap kritikan warga.

Dimensi assurance dijabarkan menjadi indikator-indikator :

  • Kemampuan administrasi petugas pelayanan,
  • Kemampuan teknis petugas pelayanan,
  • Kemampuan sosial petugas pelayanan.

Dimensi emphaty dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator :

  • Perhatian petugas pelayanan,
  • Kepedulian Petugas,
  • Keramahan petugas pelayanan.
  1. Tangible

Aspek Tangible menjadi penting sebagai ukuran terhadap pelayanan , pelanggan akan menggunkan indra penglihatan untuk menilai suatu kualitas pelayanan .

Contoh kasus :
Sebuah resto Chinese-food yang hidangannya dikenal sangat mampu memanjakan lidah(SOLUSI INTI), disajikan dalam ruangan dengan lantai kotor serta meja penuh dengan bercak-bercak minyak (TANGIBLE). Mungkin pelangganya masih punya toleransi karena ingin makan enak.
Tapi ketika pesanan lama datangnya, mulailah dia protes.”Tadi kan pesennya ndak pake lama !” Kejengkelan makin bertambah, ketika tersedak, mendapati gelasnya kosong, dan tidak ada pelayan yang tampak yang bisa dengan segera mengisi gelas kosongnya (INTANGIBLE).

Si pemilik resto yang kebetulan juru masak piawai tahu benar bahwa masakannya digemari orang. Dia tak habis pikir, kenapa restonya makin lama makin sepi? Dia tak mampu memahami (karena terlalu product oriented) bahwa lantai kotor, meja berbekas minyak, apalagi layanan lama, termasuk harga yang dibayar oleh konsumen.
Dia hanya berpikir bahwa konsumen CUMA MEMBAYAR sejumlah makanan yang dipesan.

  1. Reability (kepercayaan)

yang mencakup konsistensi kerja (performance) dan kemampuan untuk dipercaya (dependability). Hal ini berarti perusahaan memberikan pelayanannya secara tepat sejak awal (right the first time) dan telah memenuhi janji (iklan)nya.

Contoh kasus :
Honda telah memiliki kosumen dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga mereka pun tidak diragukan lagi. Sampai sekarang merek motor honda masih tetap diminati masyarakat karena sudah teruji kuwalitasnya, irit bahan bakarnya dan ramah lingkungan. sementara merk lain dengan jenis produk yang sejenis penjualannya masih dibawah rata-rata penjualan motor Honda. Meskipun demikian, Astra Honda Motor selaku produsen terus meningkatkan tingkat penjualan dengan berbagai strategi misal dari segi pemasaran yaitu melalui iklan di tv yang dibuat semenarik mungkin. Dengan seringnya iklan yang ditayangkan di televisi, maka konsumen akan lebih mudah mengingat produk tersebut. Para konsumen yang sebelumnya telah memiliki kepercayaan atas produk ini akan semakin meningkatkan loyalitas pada produk ini karena mereka telah yakin oleh kualitas yang telah dipertahankan dan ditingkatkan dari dulu sampai saat ini.

  1. Responsiveness (daya tanggap)

yaitu sikap tanggap pegawai dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan dan dapat menyelesaikan dengan cepat. Kecepatan pelayanan yang diberikan merupakan sikap tanggap dari petugas dalam pemberian pelayanan yang dibutuhkan. Sikap tanggap ini merupakan suatu akibat akal dan pikiran yang ditunjukkan pada pelanggan.

Contoh kasus :
TEMPO Interaktif, Garut – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Jawa Barat, dinilai buruk. Akibatnya banyak pasien tidak mendapatkan pelayanan medis yang optimal. “Banyak pasien yang terlantar,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Yayat Hidayat, kepada Tempo, Selasa (30/11).

Menurut Yayat, kondisi itu diketahui saat sejumlah anggota dewan turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. Para wakil rakyat menemukan pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah ini lebih bertujuan komersil atau mencari keuntungan.

Contoh kasus diantaranya, para pasien diharuskan untuk memberikan uang muka terlebih dahulu saat pertama kali masuk rumah sakit. Bila tidak, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan medis. Bahkan para pasien yang tidak mampu membayar tidak dirawat diruang inap, mereka dibiarkan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kondisi ini rata-rata dialami pasien umum yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan. Keluarga pasien rata-rata diharuskan membayar tindakan medis sebesar Rp1,5 juta di luar biaya ruang inap, tanpa dilengkapi rincian pembiayaan. Padahal untuk kebutuhan obat, pihak keluarga tidak membelinya di rumah sakit.

Yayat menambahkan, biaya pelayanan itu tidak masuk akal. Soalnya dalam ketentuan tidak ada biaya pelayanan rumah sakit yang melebihi dari Rp 300 ribu. Seperti halnya biaya untuk suntik hanya sebesar Rp 1.500 dan biaya rawat jalan hanya sebesar Rp 3.000. “Masyarakat yang sakit akan terus menjadi korban, Bupati harus secepatnya memberikan sanksi kepada direktur rumah sakit,” ujarnya.

Buruknya pelayanan rumah sakit ini dirasakan Aisyah, 52 tahun warga Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler. Dia diharuskan membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mendapatkan ruang inap untuk suaminya yang tengah sakit. “Sebelum membayar suami saya dibiarkan di IGD, tanpa diperiksa sedikit pun oleh dokter dan perawat,” ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Daerah dr. Slamet Garut, Maskud Farid, membantah bila pelayanan medis di rumah sakitnya buruk. Menurutnya, pelayanan terhadap pasien merupakan tugas utama setiap tenaga medis. “Itu hanya persepsi saja, kalau kita tidak menerima pasien, itu baru namanya pelayanan buruk,” ujarnya.

Dia juga membantah jika biaya pembayaran medis harus dilakukan di awal. Menurutnya pembiayaan medis itu dibayar oleh keluarga pasien setelah semua tindakan medis dilakukan. Pembayarannya juga diberikan kepada pihak rumah sakit pada saat pasien pulang.

4. Asurance

mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki pegawai, bebas dari bahaya, risiko dan keragu-raguan. Jaminan adalah upaya perlindungan yang disajikan untuk masyarakat bagi warganya terhadap resiko yang apabila resiko itu terjadi akan dapat mengakibatkan gangguan dalam struktur kehidupan yang normal.

Contoh kasus :
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.

  1. Emphaty (empati)

meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pelanggan. Empati merupakan individualized attention to customer. Empati adalah perhatian yang dilaksanakan secara pribadi atau individu terhadap pelanggan dengan menempatkan dirinya pada situasi pelanggan.

Contoh kasus :
Produsen mobil Ford Motor Company yang disidangkan 1977 akibat sistem rem yang tidak sempurna dan mengakibatkan kecelakaan pada konsumennya (Morgan, 1982). Ford Motor Company didakwa oleh pengadilan telah lalai memasang sistem rem yang tidak aman.

Korban adalah James Hasson (19) tahun 1970 yang tur bersama teman-temannya dan meminjam mobil ayahnya berjenis Lincoln Continental buatan 1966 produksi Ford. Dalam perjalanan, mereka kecelakaan akibat sistem rem tidak berfungsi sempurna. Walaupun tidak ada korban jiwa, James Hasson lumpuh permanen dan sistem otaknya rusak (Hasson v Ford, 1977).
Kelalaian sederhana yang sangat fatal ini patut dipertanyakan adakah tanggung jawab produsen dan distributor terhadap kelalaian yang tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam nyawa konsumen Lainnya .

  1. Complaince (komplain)

komplain atau keluhan itu sebenarnya merupakan bagian dari bentuk “ Komunikasi “. Sebuah informasi tentang ketidaksesuaian yang dirasakan pihak kedua yang menerima sebuah jasa atau produk. Oleh karena itu, Komplain atau keluhan itu sebenarnya dibutuhkan , karena komplain akan menghasilkan sebuah informasi. Entah informasi positif atau informasi negatif. Bahkan komplain itu merupakan sebuah komunikasi aktif yang bisa menjurus kedalam sebuah “ interaksi “. Cermatilah komplain atau keluhan itu dari sudut pandang ilmu komunikasi,.Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengelola komplain itu sebagai mana mestinya. Menempatkan komplain sebagai bagian dari komunikasi, dan tidak menjadikan komplain sebagai musuh atau monster yang mengerikan.

Contoh kasus :
Kasus tentang penyelewengan perlindungan konsumen terjadi pada diri saya sendiri yaitu pada suatu hari saya berniat untuk mengirimkan ijazah kakak saya. Kakak saya meminta saya untuk mengirimkan ijazahnya karena untuk keperluan pekerjaan, untuk itu saya pergi ke JNE perusahaan yang memberikan jasa pengiriman barang. Sudah seminggu berlalu semenjak saya mengirimkan ijazah tersebut kepada kakak saya tetapi masih belum tiba. Akhirnya kakak saya pun datang ke kantor JNE yang ada di Tuban tetapi setelah sampai disana tidak mendapatkan respon yang baik. Setelah 3 minggu menunggu saya pun mendapat telepon dari pihak JNE dan saya diberitahu bahwa barang yang saya kirimkan dinyatakan hilang saya pun mulai emosi, bagaimana tidak surat penting yang sudah dikirim begitu lama namun baru dikonfirmasi setelah sekian lama. padahal kakak saya sudah melaporkannya seminggu setelah pengiriman. Tidak lama setelah itu rumah kami di datangi oleh pihak JNE karena sebelumnya kakak saya menulis keluhannya tersebut di KOMPAS. Pihak JNE pun datang untuk menawarkan ganti rugi 10x lipat dari biaya pengiriman yaitu sekitar Rp 120.000 namun Ayah saya yang kebetulan berbicara dengan pihak dari JNE tersebut tidak mau ganti rugi berupa uang. Ayah saya hanya ingin pihak JNE mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar kakak saya bisa membuat ijazah yang baru. Namun pihak JNE hanya memberikan surat pernyataan kehilangan yang dibuat oleh JNE dan mereka mengatakan akan membuat surat pernyataan hilang juga dari polisi, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung datang dan kami tidak lagi dihubungi oleh pihak JNE.

Sumber :

https://shelmi.wordpress.com/2008/12/04/kualitas-pelayanan/

http://audygunadarma.blogspot.com/2014/04/normal-0-false-false-false-in-ja-x-none.html

http://rian-blogs.blogspot.com/2013/07/contoh-kasus-pengaduan-konsumen.html

http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/09/dimensi-dan-indikator-kualitas.html

http://bisnisukm.com/solusi-inti-tangible-intangible.html

http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/07/dimensi-kualitas-pelayanan.html

http://daniguntoro.blogspot.com/2015/01/contoh-kasus-perilaku-konsumen.html

http://nasional.tempo.co/read/news/2010/11/30/178295562/Pelayanan-Rumah-Sakit-Garut-Dinilai-Buruk

https://putrifebriwulandariblog.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

http://budisansblog.blogspot.com/2015/03/kelalaian-dan-perlindungan-konsumen.html

Hak Paten

Hak Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

 

Subjek yang dapat dipatenkan:

  1. ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  2. MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
  3. Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Contoh Kasus Hak Paten

Samsung dan Apple melakukan perang gugatan di berbagai negara. Mulai dari Jerman, Inggris, Belanda, Korea Selatan, Australia, sampai Amerika Serikat. Beberapa pengadilan sudah memutuskan siapa pemenangnya.

Beberapa pengadil memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apple. Sebagian berpihak pada Samsung. Tidak jarang pula, keduanya diputuskan sama-sama bersalah.

Jerman

Apple menggugat Samsung di Jerman pada tahun 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad.

Setelah proses persidangan yang cukup alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.

Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.

Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman. Beberapa hal yang dinilai meniru iPad pun mengalami perubahan.

Australia

Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten.

Namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer.

“Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya,” kata Tyler McGee, Samsung Australia’s Vice President of Telecommunications.

Samsung juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang diklaim sebagai miliknya. Sampai saat ini, persidangan antara keduanya masih berlangsung a lot

Inggris

Di Inggris, Samsung menang, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini.

Pernyataan Apple harus dipublikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple.

Menurut Birss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.

“Galaxy Tab tidak sekeren iPad. Kesan keseluruhan yang dihasilkannya berbeda, Galaxy Tab tidak memiliki kesederhanaan ekstrim namun elegan seperti desain Apple,” kata Birss.

Belanda

Pengadilan Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten teknologi milik Samsung.

Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2.

Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.

“Samsung menyambut baik keputusan pengadilan ini yang menegaskan Apple menggunakan inovasi teknologi kami. Kami akan minta kompensasi yang pantas dari kerugian yang ditimbulkan,” kata juru bicara Samsung.

Korea Selatan

Di kandangnya, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya.

“Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya,” kata hakim.

Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. Konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli.

Namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.

Amerika Serikat

Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakan.

Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.

Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.

Nama : Sandi K Brata

Kelas / NPM : 28213220

Daftar Pustaka

http://inet.detik.com/read/2012/08/27/105312/1999642/399/7/peta-peperangan-samsung-vs-apple